Karanganyar, Publik-Voice.My.id — Program Polantas Menyapa kembali digelar dengan fokus pelayanan mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan (ganti plat), di wilayah Karanganyar, Kamis 26 Febuari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan arahan langsung kepada wajib pajak terkait perbedaan prosedur antara perpanjangan pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pajak tahunan, masyarakat cukup melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera tanpa perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sementara itu, untuk perpanjangan lima tahunan yang disertai pergantian plat nomor, wajib dilakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Proses cek fisik meliputi pemeriksaan serta penggesekan nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang terdaftar.
Baca juga: Polantas Menyapa: Satlantas Karanganyar Tingkatkan Kualitas Pelayanan STNK dengan Pendampingan Aktif
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli, serta BPKB asli untuk proses lima tahunan. Dengan kelengkapan berkas dan tahapan yang dipahami dengan baik, pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan transparan dan akuntabel.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan, khususnya kewajiban cek fisik pada perpanjangan lima tahunan. Dengan prosedur yang jelas, pelayanan menjadi lebih tertib dan terhindar dari kesalahan administrasi,” ujarnya.
Baca juga: Menuju Zona Integritas, Lapas Purwodadi Terima CSR Fasilitas Layanan dari BRI
Melalui Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu serta sesuai prosedur yang berlaku.
Khnza Haryati