Senin, 03 Agustus 2026

FERADI WPI DPD JABAR Laporkan Dugaan “Kedok Magang” di PT Chang Shin Indonesia, Desak Disnaker Karawang Audit Total Rekrutmen

Karawang, publik voice.My.Id 23 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi melayangkan Pengaduan Resmi, Permohonan Pemeriksaan, Audit Kepatuhan, dan Penegakan Hukum kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta penyelenggaraan program pemagangan di PT Chang Shin Indonesia (CSI).

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat pencari kerja yang diduga mengalami ketidakpastian setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus Medical Check-Up (MCU), namun belum memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja maupun penempatan.

Berdasarkan laporan yang diterima FERADI WPI DPD JABAR, sebagian peserta seleksi telah menunggu sejak tahun 2024. Sementara itu, pada tahun 2026 perusahaan diketahui membuka program pemagangan yang menurut informasi di lapangan, sebagian pesertanya kemudian diangkat menjadi karyawan tetap. Atas dasar itulah FERADI WPI meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh proses rekrutmen dan pemagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Barang Bukti Mulai Dikumpulkan, Polda Banten Terima Sejumlah Barang dalam Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun/Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI

Dalam keterangannya, H. Adang Bahrowi menegaskan bahwa program pemagangan tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari mekanisme hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka menurutnya harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui surat pengaduan tersebut, FERADI WPI DPD JABAR meminta Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk:

– Memanggil Direksi dan Manajemen PT Chang Shin Indonesia guna memberikan klarifikasi resmi;

Baca juga: Putusan Bebas Penipuan, Tuai Polemik, 17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel ke MA, KY, DPR RI Komisi III, dan KPK

– Melakukan audit kepatuhan terhadap penyelenggaraan program pemagangan;

– Memeriksa legalitas administrasi serta pelaksanaan program pemagangan sesuai ketentuan yang berlaku;

– Membuka data jumlah peserta yang lulus MCU, jumlah yang ditempatkan bekerja, jumlah waiting list, serta dasar kebijakan perekrutan melalui program pemagangan; dan

– Menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

FERADI WPI DOD JABAR juga memberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk memberikan tanggapan dan melaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang nyata, organisasi menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Komisi IX DPR RI.

FERADI WPI DPD JABAR 

menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan seluruh proses rekrutmen tenaga kerja dan penyelenggaraan pemagangan dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, non-diskriminasi, serta perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan objektif demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat pencari kerja maupun perusahaan.

Nara Sumber : H. ADA NG

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tags

Terkini