Sabtu, 03 Oktober 2026

Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Kudus: Bapas Pati Bersama Kejaksaan Serahkan 8 Terpidana kepada Mitra Pelaksana di 6 Desa

Kudus publik voice.My.Id – Sebagai bentuk implementasi putusan pengadilan yang progresif, sebanyak 8 (delapan) orang terpidana kerja sosial resmi diserahkan kepada mitra pelaksana di sejumlah desa di Kabupaten Kudus dalam kegiatan pendampingan eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai Mitra Pelaksana Pidana Kerja Sosial. Penyerahan para terpidana menjadi bagian dari upaya penerapan pidana alternatif yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, serta kontribusi positif bagi masyarakat.

Adapun 8 (delapan) terpidana kerja sosial tersebut berinisial SY, TK, AM, SL, ME, AS, SN, dan ST. Mereka ditempatkan pada enam desa di Kabupaten Kudus, yaitu Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Desa Gulang Kecamatan Mejobo, dan Desa Payaman Kecamatan Mejobo.

Baca juga: Siapkan Generasi Cerdas Digital, Polres Semarang Gelar Pelatihan Artificial Intelligence untuk 188 Siswa SMK H. Moenadi.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para terpidana dan pihak desa mengenai tata cara pelaksanaan, kewajiban, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani pidana kerja sosial sesuai dengan putusan hakim.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara Bapas Pati, Kejaksaan Negeri Kudus, dan pemerintah desa dalam mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, Bapas Pati akan terus melaksanakan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan putusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Dua Bulan kesulitan air bersih, Polres Semarang Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Kemitir.

 

Dari putusan menjadi kontribusi, dari pemidanaan menuju perubahan.

Tags

Terkini