Sabtu, 18 April 2026

Polantas Menyapa: Satlantas Berikan Informasi Mekanisme Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Semarang — Satlantas melalui program Polantas Menyapa terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tertib administrasi kendaraan bermotor. Salah satu fokus kegiatan tersebut adalah pemberian informasi mengenai mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor lima tahunan kepada masyarakat.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, personel Satlantas menyapa langsung wajib pajak yang sedang mengakses layanan Samsat dan memberikan penjelasan terkait prosedur perpanjangan pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain STNK dan BPKB asli, KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan, serta kendaraan wajib dihadirkan untuk dilakukan cek fisik. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai alur pelayanan, mulai dari cek fisik kendaraan, pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penerbitan STNK dan TNKB baru.

Baca juga: Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan KUHP Baru di Polres Wonogiri, Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Selain itu, Satlantas mengimbau masyarakat agar mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke Samsat, sehingga proses perpanjangan pajak lima tahunan dapat berjalan lancar dan efisien. Petugas juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai ketentuan dengan biaya resmi yang telah ditetapkan.

Melalui Polantas Menyapa, Satlantas berharap masyarakat semakin memahami mekanisme perpanjangan pajak lima tahunan, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang tertib, transparan, dan berintegritas.

 

Baca juga: Polres Wonogiri Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Khnza Haryati

Tags

Terkini