Sabtu, 18 April 2026

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Pelayanan BPKB kepada Masyarakat

Karanganyar, Publik-News.My.id  — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karanganyar pada Kamis (12/3/2026) di ruang pelayanan BPKB Satlantas Polres Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelayanan administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait pengurusan BPKB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen kendaraan. Petugas membantu menjelaskan alur pelayanan serta persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengurusan BPKB dapat berjalan dengan lancar.

Petugas menyampaikan bahwa pelayanan BPKB meliputi penerbitan BPKB baru, perubahan identitas pemilik kendaraan melalui proses balik nama, serta mutasi kendaraan bagi masyarakat yang memindahkan registrasi kendaraan ke daerah lain.

Baca juga: Dua Pembobol Rumah di Kedawung Sragen Berhasil Dibekuk, Polisi Amankan HP dan Uang Hasil Curian

Untuk proses balik nama kendaraan, masyarakat diminta melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli kendaraan bermaterai, serta hasil cek fisik kendaraan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan informasi mengenai biaya administrasi pelayanan BPKB, di antaranya:

Biaya Administrasi BPKB

Baca juga: Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Proses dan Persyaratan Pembuatan SIM

Penerbitan BPKB baru kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp225.000

Penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

Biaya Balik Nama Kendaraan

Kendaraan roda dua atau roda tiga: sekitar Rp225.000 (belum termasuk pajak dan biaya daerah lainnya)

Kendaraan roda empat atau lebih: sekitar Rp375.000 (belum termasuk pajak dan biaya daerah lainnya)

Biaya Mutasi Kendaraan

Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp150.000

Kendaraan roda empat atau lebih: Rp250.000

Selain itu, petugas juga menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kendaraan di Satlantas Polres Karanganyar tidak melalui perantara atau calo. Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri dokumen kendaraan langsung di loket pelayanan resmi agar prosesnya lebih aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan proses administrasi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi kendaraan.

“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pelayanan BPKB, termasuk proses balik nama maupun mutasi kendaraan. Kami juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dilakukan secara resmi tanpa melalui calo, sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan mudah, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pelayanan administrasi kendaraan serta meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelengkapan dokumen kendaraan demi terciptanya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas.

 

Khnza Haryati

Tags

Terkini