Karanganyar, Publik-Voice.My.Id — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada Rabu (28/1/2026), kegiatan ini dilaksanakan di Satpas Polres Karanganyar dengan fokus pada sosialisasi persyaratan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas secara langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon SIM. Mulai dari e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hasil tes psikologi, hingga mekanisme pendaftaran baik melalui sistem online maupun secara langsung di Satpas.
Petugas juga mengingatkan pentingnya membawa dokumen asli serta memastikan kesesuaian data identitas untuk menghindari kendala administrasi selama proses pelayanan. Edukasi ini diberikan secara komunikatif dan humanis agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain persyaratan administrasi, Satlantas Polres Karanganyar turut menyampaikan informasi mengenai tahapan ujian teori dan praktik, besaran biaya resmi PNBP sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sejak awal.
“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin masyarakat datang ke Satpas dengan persiapan yang lengkap dan pemahaman yang jelas, sehingga proses permohonan SIM dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan,” jelasnya.
Baca juga: Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Wajib Pajak tentang Aplikasi SIGNAL
Diharapkan melalui kegiatan ini, tingkat kesiapan pemohon SIM semakin meningkat, pelayanan menjadi lebih efektif, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, terus terjaga dan meningkat.
Khnza Haryati