Karanganyar Publik voice.My.Id — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satlantas Polres Karanganyar kembali menggelar kegiatan Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar pada Jum’at (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat terkait tata cara permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar, jelas, dan transparan.
Melalui pendekatan humanis dan komunikatif, petugas memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM, sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan tanpa kebingungan serta tidak bergantung pada jasa perantara.
Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan SIM baru, masyarakat wajib memenuhi persyaratan utama berupa fotokopi dan asli KTP, usia sesuai golongan SIM, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta hasil tes psikologi. Setelah melengkapi persyaratan, pemohon melakukan pendaftaran di loket yang tersedia.
Baca juga: Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Polres Kudus Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial
Selanjutnya, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas. Apabila dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan ke tahap ujian praktik guna mengukur keterampilan berkendara sesuai standar keselamatan. Bagi pemohon yang belum lulus, diberikan kesempatan untuk mengulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM, proses yang dilalui lebih sederhana, yakni dengan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku, melengkapi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta melakukan pembayaran sesuai tarif resmi.
Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan dinyatakan lulus, pemohon akan menjalani proses perekaman data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan digital sebelum SIM dicetak dan diserahkan.
Baca juga: Perjalanan Berujung Duka, Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal di Boyolali
Petugas juga menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM telah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mencegah praktik pungutan liar dan percaloan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar dapat mengurus SIM secara mandiri.
“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur permohonan SIM dengan benar, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa perantara,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi berkendara, sekaligus mendukung terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Khnza Haryati