Sabtu, 18 April 2026

Samsat Semarang Berikan Edukasi Mekanisme Perpanjangan Pajak Tahunan kepada Wajib Pajak

 

Semarang, Publik-Voice.My.Id  – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat, Samsat Semarang memberikan edukasi terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan kepada para wajib pajak (WP), Selasa (23/12/2025).

Edukasi tersebut disampaikan secara langsung oleh petugas Samsat kepada WP yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan. Petugas menjelaskan tahapan perpanjangan pajak tahunan, mulai dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, alur pelayanan, hingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Trotoar Ditutup Seng, Hak Publik Dipertanyakan di Depan RS Pelni

Selain penjelasan prosedur, petugas juga memberikan pendampingan kepada WP dengan membantu pengecekan kelengkapan berkas serta mencocokkan data kendaraan, sehingga proses perpanjangan pajak tahunan dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.I.K., S.T.K., CPHR, menyampaikan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan informatif dan humanis.

“Kami ingin memastikan wajib pajak memahami mekanisme perpanjangan pajak tahunan dengan benar. Dengan edukasi yang jelas, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Sambungmacan Amankan Penjual Miras Jelang Nataru 2025 di Sragen, Enam Liter Ciu Ilegal Disita

Ia menambahkan bahwa Samsat Semarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem yang transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Para wajib pajak menyambut positif kegiatan edukasi tersebut. Mereka mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan petugas, sehingga proses perpanjangan pajak tahunan dapat dilakukan tanpa kebingungan.

Melalui edukasi mekanisme perpanjangan pajak tahunan ini, Samsat Semarang berharap dapat meningkatkan kepatuhan WP sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat.

 

Khnza Haryati

Tags

Terkini