Rabu, 17 Juni 2026

Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan Rakitan, Pemuda Asal Katelan Sragen Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

SRAGEN-JATENG, Publik-Voice.My.Id  – Respons cepat ditunjukkan jajaran Pamapta Polres Sragen bersama Polsek Tangen saat menangani laporan seorang pemuda yang ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi wilayah Dukuh Grasak, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Selasa (16/6/2026).

Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, petugas piket Polsek Tangen langsung berkoordinasi dengan Tim Pamapta, Inafis Satreskrim Polres Sragen, serta tenaga medis untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan penanganan dan penyelidikan secara menyeluruh.

Korban diketahui bernama Ahmad Ridwan Fajriani (21), warga Dukuh Kerjan, Desa Katelan.

Baca juga: Semarak Grebeg Suro Kahyangan 1448 H di Tirtomoyo, Polri Hadir Jaga Tradisi dan Berikan Rasa Aman bagi Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sebelumnya mencari ikan di saluran irigasi bersama rekannya menggunakan alat setrum ikan rakitan yang bersumber dari aki.

Keterangan saksi menyebutkan, sekitar pukul 10.00 WIB korban mengajak rekannya, Irsad Maulana, untuk mencari ikan di sepanjang parit sawah irigasi. Saat berada di dalam saluran air dan mengoperasikan alat setrum tersebut, korban tiba-tiba terjatuh ke belakang.

Melihat kejadian itu, saksi berupaya menolong dengan mengangkat korban ke tepi irigasi sambil berteriak meminta bantuan warga. Sejumlah warga yang datang kemudian membantu mengevakuasi korban ke RSUD Sukowati Tangen untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Namun setelah dilakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) oleh tim medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam penanganan peristiwa tersebut, personel Pamapta Polres Sragen bersama Polsek Tangen bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pemeriksaan medis dan penerbitan Visum et Repertum.

Petugas juga berhasil mengamankan satu unit perangkat setrum ikan rakitan yang menggunakan sumber tenaga aki sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan medis yang dipimpin dr. Nova Adi Prasetya bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam.

Pihak keluarga korban menerima hasil pemeriksaan dan menolak dilakukan autopsi. Setelah seluruh proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Kehadiran personel Pamapta Polres Sragen di lokasi mendapat apresiasi masyarakat karena mampu melakukan penanganan secara cepat, humanis, dan profesional, sehingga situasi di sekitar lokasi kejadian tetap aman dan kondusif.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum ikan rakitan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Selain melanggar ketentuan perikanan, penggunaan alat tersebut juga memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Tags

Terkini