Jakarta, Publik-Voice.My Id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Gelar perkara dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Sunaryo selaku Wadirtippidnarkoba, serta diikuti sejumlah pejabat utama dan penyidik. Forum tersebut membahas secara komprehensif kronologi kejadian, alat bukti, serta langkah hukum lanjutan terhadap para pihak yang terlibat.
Kronologi Pengungkapan
Peristiwa bermula pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro untuk pemeriksaan internal. Dalam proses interogasi, diperoleh informasi mengenai koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik yang bersangkutan.
Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Penyidik kemudian menuju lokasi dan menemukan koper dimaksud, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Kapolres Kudus Cup Mobile Legends 2026 Tuntas, Ini Daftar Juaranya
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam gelar perkara terungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika, antara lain:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Gelar Perkara
Berdasarkan hasil pembahasan dan pendalaman unsur pidana, peserta gelar perkara sepakat untuk:
Melanjutkan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.
Mendalami proses perpindahan koper putih milik tersangka ke kediaman Aipda Dianita Agustina.
Memperdalam keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina terkait peran serta unsur mens rea dalam perkara tersebut.
Forum gelar perkara juga menyepakati penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Status Hukum
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Laporan gelar perkara tersebut telah disampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. (Khnza Haryati)